Siapa bilang kalau rakyat jelata gak bisa ikut berkontribusi untuk negara? Jangan salah ya. Siapapun warga Indonesia, kalau benar-benar menerapkan aturan dan juga mendukung kemajuan Indonesia tentunya sudah bisa ikut berkontribusi. Salah satunya adalah dengan membayar pajak.
Mengapa saya bilang membayar pajak adalah satu langkah atau cara kita untuk berkontribusi bagi negeri? Karena pajak adalah salah satu penghasilan negara yang nantinya juga akan dimanfaatkan kembali untuk masyarakat. Untuk membangun infrastruktur, membuat program-program pro rakyat, atau hal-hal lainnya yang bisa berdampak kembali pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, kalau dengar kata “pajak”, please jangan alergi dulu ya! Pajak itu dari rakyat dan kembali ke rakyat. Sebagai contoh, Indonesia punya beberapa jenis pajak dan kita biasanya juga ikut membayarnya, lho! Mau tahu apa saja? Check it out!
Beberapa Macam Pajak di Indonesia yang Sering Kita Temui
Berikut ini adalah beberapa macam pajak yang merupakan bentuk penerimaan uang negara. Kalau kamu rajin dan ikhlas membayarnya, tentu kamu jadi pahlawan negara. Hebat kan?
- Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Ayo ngaku! Kamu suka nongkrong-nongkrong dan belanja kan? Kalau kamu suka nongkrong-nongkrong di café, restoran, atau tempat-tempat belanja lainnya, biasanya di dalam struk pembayaran terdapat tambahan biaya bernama PPN. PPN Itulah Pajak Penambahan Nilai sebesar 10% yang merupakan tambahan nilai dalam transaksi barang dalam kategorinya.
Jadi, jangan kaget kalau di struk belanja atau pembayaran kamu terdapat PPN ini ya. Pajak ini memang 10% nilainya dan jika dikumpulkan akan sangat bermanfaat untuk pendidikan anak-anak pelosok negeri atau mungkin pembangunan infrastruktur seperti listrik sampai ke daerah-daerah terpencil.
- Pajak Penghasilan
Kalau kamu punya penghasilan dari wirausaha atau berkarir di industri dan perkantoran, biasanya kamu juga akan mendapatkan kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Besarnya pajak penghasilan berbeda-beda, tergantung penghasilan yang didapatkan oleh orang tersebut di setiap bulannya.
Jangan merasa gaji jadi terpotong lho, ya! Karena pajak penghasilan kamu ini bermanfaat untuk menghapuskan jurang kesejahteraan antara perkotaan dan desa di seluruh Indonesia. Dipotong sedikit, tapi manfaatnya jadi banyak kan?
- Perpanjang Surat Izin Mengemudi
Ada yang punya kendaraan seperti mobil atau motor? Kalau kamu punya ini, pasti kamu juga punya SIM-nya kan? Untuk mendapatkan perpanjangan SIM, biasanya kita juga dikenakan pajak oleh negara. Biaya pajak ini tidak besar kok, tapi walaupun kecil jika dikumpulkan oleh seluruh Indonesia cukup untuk melakukan pembangunan nasional.
- Biaya Nikah di KUA
Ada yang sudah menikah? Atau berencana menikah? Biasanya saat mendaftarkan diri ke KUA, kita akan diminta untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening negara. Nah biaya tersebut termasuk pajak dan menjadi penghasilan bagi negara. Untuk itu, yang mau menikah yuk siapkan uang jangan lupa transfer segera. Nikah tenang dan kewajiban pajak jadi tertunaikan deh.
- Perpanjangan Paspor
Walaupun sekarang masih pandemi dan buat jalan-jalan ke luar negeri masih terbatas, tapi paspor jangan lupa di check ya. Siapa tahu masanya sudah habis. Nah, buat kamu yang mau perpanjangan paspor biasanya juga akan dikenakan biaya untuk administrasinya. Biaya tersebut juga masuk pada pajak dan menjadi penghasilan negara.
Nah, dengan membayar pajak-pajak tersebut saja kamu sudah bisa jadi pahlawan negara karena membantu untuk bisa membangun Indonesia sampai ke pelosok daerah. Jadi, yang maju bukan Cuma masyarakat di kota tapi juga sampai ke daerah-daerah terpencil yang aksesnya masih sulit. Keren kan kalau kita jadi pahlawan negara?
Tentunya ada jenis pajak-pajak lainnya yang wajib juga kamu bayar ya, kalau memang kamu sudah berkewajiban. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Barang Mewah, dsb. Jangan malas pelajari, yuk coba cari tahu dari sekarang.
Mudah Bayar Pajak dengan: Ayo! Pajak
Untuk memudahkan kita membayar pajak-pajak tertentu, Dirjen Pajak Indonesia punya satu hal yang bisa memudahkan kita, yaitu lewat aplikasi pajak online Ayo! Pajak. Aplikasi ini membantu kita untuk membayar pajak, menghitung pajak, dan melaporkan pajak. Hebatnya, aplikasi ini juga sudah terdaftar di Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan SK Dirjen Pajak Indonesia, untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data.
Dengan Ayo! Pajak, kita bisa mengelola kebutuhan pajak mulai dengan menghitung, membuat ID Billing, Arsip Data, membayar pajak, sampai dengan melaporkan pajak melalui E-Filling. Caranya sangat mudah, lho!
Pertama, kita bisa mengakses melalui web pendaftaran Ayo! Pajak dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kedua, setelah mendaftar kita akan mendapatkan email verifikasi dan setelah selesai akan muncul profil kita di halaman aplikasi. Aplikasi Ayo! Pajak ini tidak ada biaya tambahan, semua fiturnya gratis dan tidak ada biaya administrasi apapun.
Kalau kita sudah berhasil register, kita juga bisa nantinya memantau data billing yang sudah dibuat. Seperti di bawah ini contohnya. Lengkap terdapat tanggal informasi e-billing dibuat, status, dan tanggal kadaluarsa dari e-biling.
Semua jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui E-billing dapat dibuat melalui Ayo! Pajak. Jadi tentu sangat memudahkan kita tanpa harus datang lagi ke kantor pajak, bukan?
Selain E-billing, ada juga istilah E-filing. E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Kamu bisa mengakses pada website Ayo! Pajak untuk layanan E-Filing.
Nah, gimana? Gampang banget kan jadinya urusan perpajakan ini? Cuma akses via online aja kita jadi bisa mengurus pajak di device kita tanpa harus ribet kesana kemari. Jadi, kalau kamu sendiri sudah bayar pajak kah? Ayo coba di list pajak apa saja yang kamu harus tanggung dan berkewajiban untuk bayar?
Leave a Reply